Selamat Datang

Selamat Datang

Senin, 23 Januari 2012

Buku Ajar Konsep Kebidanan

MATERI MATA KULIAH
KONSEP KEBIDANAN










DOSEN PENGAMPU :
DEWI RATNA SULISTINA, S.ST


PRODI D III KEBIDANAN
UNIVERSITAS TULUNGAGUNG
TA 2011-2012

PARADIGMA ASUHAN KEBIDANAN


A. Pengertian Paradigma
Kebidanan dalam bekerja memberikan pelayanan keprofesiannya berpegang pada paradigma.
Paradigma kebidanan adalah suatu cara pandang bidan dalam memberikan pelayanan. Keberhasilan pelayanan tersebut dipengaruhi oleh pengetahuan dan cara pandang bidan dalam kaitan atau hubungan timbal balik antara manusia/wanita, lingkungan, perilaku, pelayanan kebidanan dan keturunan.

B. Komponen Paradigma Kebidanan
1. Manusia/Wanita
a. Manusia/wanita adalah makluk bio-psiko-sosial-kultural dan spiritual yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bermacam-macam sesuai dengan tingkat perkembangannya.
b. Wanita/ibu adalah penerus generasi keluarga dan bangsa sehingga keberadaan wanita yang sehat jasmani dan rohani serta sosial sangat diperlukan.
c. Wanita/ibu adalah pendidik pertama dan utama dalam keluarga. Kualitas manusia sangat ditentukan oleh keberadaan/kondisi dari wanita/ibu dalam keluarga.
d. Para wanita di masyarakat adalah penggerak dan pelopor dari peningkatan kesejahteraan keluarga.
2. Lingkungan
Lingkungan merupakan semua yang ada di lingkungan dan terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya. Lingkungan tersebut meliputi lingkungan fisik, psiko sosial, biologis dan budaya. Lingkungan psiko sosial meliputi keluarga, kelompok, komuniti dan masyarakat.
Masyarakat merupakan kelompok yang paling penting dan kompleks yang telah dibentuk manusia sebagai lingkungan sosial. Masyarakat adalah lingkungan pergaulan hidup manusia yang terdiri dari individu, keluarga, kelompok dan komuniti yang mempunyai tujuan dan sistem nilai, ibu/wanita merupakan bagian dari anggota keluarga dan unit dari komuniti.
Keluarga mencakup sekelompok individu yang berhubungan erat secara terus menerus terjadi interaksi satu sama lain baik secara perorangan maupun bersama-sama. Keluarga dalam fungsinya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan dimana berada. Keluarga dapat menunjang kebutuhan segari-hari dan memberikan dukungan emosional kepada ibu yang sedang hamil, melahirkan dan nifas. Keadaan sosial ekonomi, pendidikan, kebudayaan dan lokasi tempat tinggal keluarga sangat menentukan derajat kesehatan ibu hamil, melahirkan dan nifas.
3. Perilaku
Perilaku merupakan hasil dari berbagai pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya yang terwujud dalam bentuk pengetahuan sikap dan tindakan. Perilaku manusia bersifat holistik (menyeluruh).
Perilaku ibu selama kehamilan akan mempengaruhi kehamilan, perilaku ibu dalam mencari penolong persalinan akan mempengaruhi kesejahteraan ibu dan janin yang dilahirkan. Demikian pula perilaku ibu pada masa nifas akan mempengaruhi kesehatan ibu dan bayinya.
4. Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Pelayanan kebidanan merupakan layanan yang diberikan oleh bidan sesuai dengan kewenangan yang diberikannya dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan.
Layanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
a. Layanan kebidanan primer adalah layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
b. Layanan kebidanan kolaborasi adalah layanan yang dilakukan bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.
c. Layanan kebidanan rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang dilakukan oleh bidan ke tempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisontal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya. Layanan kebidanan yang tepat akan meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya.
5. Keturunan
Kualitas manusia diantaranya ditentukan oleh keturunan. Manusia yang sehat dilahirkan oleh ibu yang sehat. Hal ini menyangkut penyiapan wanita sebelum perkawinan, masa kehamilan, masa kelahiran dan nifas.
Walaupun kehamilan, kelahiran dan nifas adalah proses fisiologis namun bila tidak ditangani secara akurat dan benar, keadaan fisiologis akan menjadi patologis. Hal ini berpengaruh pada bayi yang akan dilahirkannya. Oleh karena itu layanan pra perkawinan, kehamilan, kelahiran dan nifas adalah sangat penting dan mempunyai keterkaitan satu sama lain yang tidak dapat dipisahkan.

C. Macam-Macam Asuhan Kebidanan
Asuhan kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, masa persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
Macam-macam asuhan kebidanan diantaranya :
1. Asuhan kebidanan pada anak remaja dan wanita pra nikah
2. Asuhan kebidanan pada wanita selama kehamilan normal
3. Asuhan kebidanan pada wanita dalam masa persalinan
4. Asuhan pada bayi baru lahir
5. Asuhan kebidanan pada wanita dalam masa nifas
6. Asuhan wanita usia subur yang membutuhkan KB
7. Asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi
8. Asuhan kebidanan pada wanita dalam masa klimakterium dan menopause
9. Asuhan kebidanan pada bayi dan balita
Macam-macam asuhan kebidanan yang memerlukan kolaborasi dan rujukan diantaranya :
1. Asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi
2. Asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi
3. Asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi
4. Asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi
5. Asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi
Untuk bisa melaksanakan asuhan kebidanan diatas, diperlukan bidan yang memiliki kompetensi-kompetensi sesuai yang terlampir dibawah yaitu :
1. Pengetahuan umum, keterampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan kesehatan profesional
Kompetensi ke 1 : Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
a. Pengetahuan dan keterampilan dasar
1) Kebudayaan dasar masyarakat di Indonesia
2) Keuntungan dan kerugian praktek kesehatan tradisional dan modern
3) Sarana tanda bahaya serta transportasi kegawatdaruratan bagi anggota masyarakat yang sakit yang membutuhkan asuhan tambahan
4) Penyebab langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan bayi di masyarakat
5) Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan untuk mencapai kesehatan yang optimal (kesetaraan dalam memperoleh pelayanan kebidanan)
6) Keuntungan dan resiko dari tatanan tempat bersalin yang tersedia
7) Advokasi bagi wanita agar bersalin dengan aman
8) Masyarakat keadaan kesehatan lingkungan, termasuk penyediaan air, perumahan, resiko lingkungan, makanan dan ancaman umum bagi kesehatan
9) Standar profesi dan praktek kebidanan
b. Pengetahuan dan keterampilan tambahan
1) Epidemiologi, sanitasi, diagnosa masyarakat dan vital statistik
2) Infra struktur kesehatan setempat dan nasional serta bagaimana mengakses sumber daya yang dibutuhkan untuk asuhan kebidanan
3) Primary Health Care (PHC) berbasis di masyarakat dengan menggunakan promosi kesehatan serta strategi pencegahan penyakit
4) Program imunisasi nasional dan akses untuk pelayanan imunisasi
c. Perilaku profesional bidan
1) Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal
2) Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuatnya
3) Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir
4) Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit penularan dan strategi pengendalian infeksi
5) Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan
6) Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktek kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak
7) Menggunakan model kemitraan dalam bekerjasama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri
8) Menggunakan keterampilan mendengar dan memfasilitasi
9) Bekerja sama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dalam tatanan pelayanan

2. Asuhan pra konsepsi, KB dan ginekologi
Kompetensi ke 2 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh di masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
a. Pengetahuan dasar
1) Pertumbuhan dan perkembangan seksualitas dan aktivitas seksual
2) Anatomi dan fisiologi pria dan wanita yang berhubungan dengan konsepsi dan reproduksi
3) Norma dan praktek budaya dalam kehidupan seksualitas dan kemampuan bereproduksi
4) Komponen riwayat kesehatan, riwayat keluarga, dan riwayat genetik yang relevan
5) Pemeriksaan fisik dan laboratorium untuk mengevaluasi potensi kehamilan yang sehat
6) Berbagai metode alamiah untuk menjarangkan kehamilan dan metode lain yang bersifat tradisional yang lazim digunakan
7) Jenis, indikasi, cara pemberian, cara pencabutan dan efek samping berbagai kontrasepsi yang digunakan antara lain pil, suntikan, AKDR, alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), kondom, tablet vagina dan tisu vagina
8) Metode konseling bagi wanita dalam memilih suatu metode kontrasepsi
9) Penyuluhan kesehatan mengenai PMS, HIV/AIDS dan kelangsungan hidup anak
10) Tanda dan gejala infeksi saluran kemih dan penyakit menular seksual yang lazim terjadi
b. Pengetahuan tambahan
1) Faktor-faktor yang menentukan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kehamilan yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan
2) Indikator penyakit akut dan kronis yang dipengaruhi oleh kondisi geografis dan proses rujukan untuk pemeriksaan/pengobatan lebih lanjut
3) Indikator dan metode konseling/rujukan terhadap gangguan hubungan inter personal, termasuk kekerasan dan pelecehan dalam keluarga (seks, fisik dan emosi)
c. Keterampilan dasar
1) Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan yang lengkap
2) Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus sesuai dengan kondisi wanita
3) Menetapkan dan atau melaksanakan dan menyimpulkan hasil pemeriksaan laboratorium seperti hematokrit dan analisa urine
4) Melaksanakan pendidikan kesehatan dan keterampilan konseling dasar dengan tepat
5) Memberikan pelayanan KB yang tersedia sesuai dengan kewenangan dan budaya masyarakat
6) Melakukan pemeriksaan berskala akseptor KB dan melakukan intervensi sesuai kebutuhan
7) Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang ditemukan
8) Melakukan pemasangan AKDR
9) Melakukan pencabutan AKDR dengan letak normal
d. Keterampilan tambahan
1) Melakukan pemasangan AKBK
2) Melakukan pencabutan AKBK dengan letak normal
3. Asuhan konseling selama kehamilan
Kompetensi ke 3 : Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi : deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari :
a. Pengetahuan dasar
1) Anatomi dan fisiologi tubuh manusia
2) Siklus menstruasi dan proses konsepsi
3) Tumbuh kembang janin dan faktor-faktor yang mempengaruhinya
4) Tanda-tanda dan gejala kehamilan
5) Mendiagnosa kehamilan
6) Perkembangan normal kehamilan
7) Komponen riwayat kesehatan
8) Komponen pemeriksaan fisik yang terfokus selama antenatal
9) Menentukan umur kehamilan dari riwayat menstruasi, pembesaran dan atau tinggi fundus uteri
10) Mengenal tanda dan gejala anemia ringan dan berat, hyperemesis gravidarum, kehamilan ektopik terganggu, abortus imminen, molla hydatidosa dan komplikasinya dan kehamilan ganda, kelalaian letak serta pre eklamsi
11) Nilai normal dari pemeriksaan laboratorium seperti Haemoglobin dalam darah test gula, protein, aceton dan bakteri dalam urine
12) Perkembangan normal dari kehamilan : perubahan bentuk fisik, ketidaknyamanan yang lazim, pertumbuhan fundus uteri yang diharapkan
13) Perubahan psikologis yang normal dalam kehamilan dan dampak kehamilan terhadap keluarga
14) Penyuluhan dalam kehamilan : perubahan fisik, perawatan buah dada ketidaknyamanan, kebersihan, seksualitas, nutrisi, pekerjaan dan aktivitas (senam hamil)
15) Kebutuhan nutrisi bagi wanita hamil dan janin
16) Penatalaksanaan imunisasi pada wanita hamil
17) Pertumbuhan dan perkembangan janin
18) Persiapan persalinan, kelahiran dan menjadi orang tua
19) Persiapan keadaan dan rumah/keluarga untuk menyambut kelahiran bayi
20) Tanda-tanda dimulainya persalinan
21) Promosi dan dukungan pada ibu menyusui
22) Teknik relaksasi dan strategi meringankan nyeri pada persiapan persalinan dan kelahiran
23) Mendokumentasikan temuan dan asuhan yang diberikan
24) Mengurangi ketidaknyamanan selama masa kehamilan
25) Penggunaan obat-obat tradisional ramuan yang aman untuk mengurangi ketidaknyamanan selama kehamilan
26) Akibat yang ditimbulkan dari merokok, penggunaan alkohol dan obat terlarang bagi wanita hamil dan janin
27) Akibat yang ditimbulkan/ditularkan oleh binatang tertentu terhadap kehamilan, misalnya toxoplasmosis
28) Tanda dan gejala dari komplikasi kehamilan yang mengancam jiwa, seperti pre eklamsia, perdarahan pervaginam, kelahiran prematur, anemia berat
29) Kesejahteraan janin termasuk DJJ dan pola aktivitas janin
30) Resusitasi kardiopulmonary
b. Pengetahuan tambahan
1) Tanda, gejala dan indikasi rujukan pada komplikasi tertentu dalam kehamilan seperti asma, infeksi HIV, penyakit menular seksual (PMS), diabetes, kelainan jantung, postmatur/serotinus
2) Akibat dari penyakit akut da kronis yang disebut diatas bagi kehamilan dan janinnya
c. Keterampilan dasar
1) Mengumpulkan data riwayat kesehatan dan kehamilan serta menganalisanya pada setiap kunjungan/pemeriksaan ibu hamil
2) Melaksanakan pemeriksaan fisik umum secara sistematis dan lengkap
3) Melakukan pemeriksaan abdomen secara lengkap termasuk pengukuran tinggi fundus uteri/posisi/presentasi dan penurunan janin
4) Melakukan penilaian pelvic, termasuk ukuran dan struktur tulang panggul
5) Menilai keadaan janin selama kehamilan termasuk detak jantung janin dengan menggunakan fetoscope (Pinard) dan gerakan janin dengan palpasi uterus
6) Menghitung usia kehamilan dan menentukan perkiraan persalinan
7) Mengkaji status nutrisi ibu hamil dan hubungannya dengan pertumbuhan janin
8) Mengkaji kenaikan berat badan ibu dan hubungannya dengan komplikasi kehamilan
9) Memberikan penyuluhan pada klien/keluarga mengenai tanda-tanda berbahaya dan serta bagaimana menghubungi bidan
10) Melakukan penatalaksanaan kehamilan dengan anemia ringan, hyperemesis gravidarum tingkat I, abortus imminen dan pre eklamsia ringan
11) Menjelaskan dan mendemonstrasikan cara mengurangi ketidaknyamanan yang lazim terjadi dalam kehamilan
12) Memberikan imunisasi pada ibu hamil
13) Mengidentifikasi penyimpangan kehamilan normal dan melakukan penanganan yang tepat termasuk merujuk ke fasilitas pelayanan yang tepat dari:
a) Kekurangan gizi
b) Pertumbuhan janin yang tidak adekuat : SGA dan LGA
c) Pre eklamsia berat dan hipertensi
d) Perdarahan pervaginam
e) Kehamilan ganda pada janin kehamilan aterm
f) Kelainan letak pada janin kehamilan aterm
g) Kematian janin
h) Adanya edema yang signifikan, sakit kepala yang hebat, gangguan pandangan, nyeri epigastrium yang disebabkan tekanan darah tinggi
i) Ketuban pecah sebelum waktu
j) Persangkaan polyhydramnion
k) Diabetes melitius
l) Kelainan kongenital pada janin
m) Hasil laboratorium yang tidak normal
n) Persangkaan polyhidramnion, kelainan janin
o) Infeksi pada ibu hamil seperti : PMS, vaginitis, infeksi saluran perkemihan dan saluran nafas
14) Memberikan bimbingan dan persiapan untuk persalinan, kelahiran dan menjadi orang tua
15) Memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai perilaku kesehatan selama hamil, seperti nutrisi, latihan (senam), keamanan dan berhenti merokok
16) Penggunaan secara aman jamu/obat-obatan tradisional yang tersedia
d. Keterampilan tambahan
1) Menggunakan Doppler untuk memantau DJJ
2) Memberikan pengobatan dan atau kolaborasi terhadap penyimpangan dari keadaan normal dengan menggunakan standar lokal dan sumber daya yang tersedia
3) Melaksanakan kemampuan LSS dalam manajemen pasca abortion
4. Asuhan selama persalinan dan kelahiran
Kompetensi ke 4 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat, selama persalinan (memimpin persalinan yang bersih dan aman), menangani situasi yang kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
a. Pengetahuan dasar
1) Fisiologi persalinan,
2) Anatomi tengkorak janin, diameter yang penting dan petunjuk,
3) Aspek psikologis dan cultural pada persalinan dan kelahiran,
4) Indikator tanda-tanda mulai persalinan,
5) Kemajuan persalinan normal dan penggunaan partograf atau alat serupa,
6) Penilaian kesejahteraan janin pada masa persalinan,
7) Penilaian kesejahteraan ibu dalam masa persalinan,
8) Proses penurunan janin melalui pelvic selama persalinan dan kelahiran,
9) Pengelolaan dan penatalaksanaan persalinan dengan kehamilan normal dan ganda,
10) Pemberian kenyamanan dalam persalinan, seperti : kehadiran keluarga pendamping, pengaturan posisi, hidrasi, dukungan moril, pengurangan nyeri tanpa obat,
11) Transisi bayi baru lahir terhadap kehidupan diluar uterus,
12) Pemenuhan kebutuhan fisik bayi baru lahir meliputi pernapasan, kehangatan dan memberikan ASI/PASI, eksklusif 6 bulan,
13) Pentingnya pemenuhan kebutuhan emosional bayi baru lahir, jika memungkinkan antara lain kontak kulit langsung, kontak mata antara bayi dan ibunya bila memungkinkan,
14) Mendukung dan meningkatkan pemberian ASI eksklusif,
15) Manajemen fisiologi kala III,
16) Memberikan suntikan intra muskuler meliputi : uterotonika, antibiotika dan sedative,
17) Indikasi tindakan kedaruratan kebidanan seperti : distosia bahu, asfiksia neonatal, retensio plasenta, perdarahan karena atonia uteri dan mengatasi renjatan,
18) Indikasi tindakan operatif pada persalinan misalnya gawat janin, CPADA,
19) Indikator komplikasi persalinan : perdarahan, partus macet, kelainan presentasi, eklamsia kelelahan ibu, gawat janin, infeksi, ketuban pecah dini tanpa infeksi, distosia karena inersia uteri primer, post aterm dan preterm serta tali pusat menumbung,
20) Prinsip manajemen kala III secara fisiologis,
21) Prinsip manajemen aktif kala III.
b. Pengetahuan tambahan
1) Penatalaksanaan persalinan dengan malpresentasi,
2) Pemberian suntikan anestesi local,
3) Akselerasi dan induksi persalinan.
c. Keterampilan dasar
1) Mengumpulkan data yang terfokus pada riwayat kebidanan dan tanda tanda vital ibu pada persalinan sekarang,
2) Melaksanakan pemeriksaan fisik yang terfokus,
3) Melaksanakan pemeriksaan abdomen secara lengkap untuk posisi dan penurunan janin,
4) Mencatat waktu dan mengkaji kontraksi uterus (lama, kekuatan, dan frekuensi),
5) Melakukan pemeriksaan panggul (pemeriksaan dalam) secara lengkap dan akurat meliputi pembukaan, penurunan, bagian terendah, presentasi, posisi keadaan ketuban dan proporsi panggul dengan bayi,
6) Melakukan pemantauan kemajuan persalinan dengan menggunakan partograph,
7) Memberikan dukungan psikologis pada wanita dan keluarganya,
8) Memberikan cairan, nutrisi dan kenyamanan yang kuat selama persalinan,
9) Mengidentifikasi secara dini kemungkinan pola persalinan abnormal dan kegawatdaruratan dengan intervensi yang sesuai dan atau melakukan rujukan dengan tepat waktu,
10) Melakukan amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm sesuai dengan indikasi,
11) Menolong kelahiran bayi dengan lilitan tali pusat,
12) Melakukan episiotomi dengan penjahitan, jika diperlukan,
13) Melaksanakan manajemen fisiologi kala III,
14) Melaksanakan manajemen aktif kala III,
15) Memberikan suntikan intra intra muskuler meliputi uterotonika, antibiotika, dan sedative,
16) Memasang infus, mengambil darah untuk pemeriksaan haemoglobin (HB) dan hematokrit (HT),
17) Menahan uterus untuk mencegah terjadinya inversion uteri dalam kala III,
18) Memeriksa kelengkapan plasenta dan selaputnya,
19) Memperkirakan jumlah darah yang keluar pada persalinan dengan benar,
20) Memeriksa robekan, serviks dan perineum,
21) Menjahit robekan vagina dan perineum tingkat II,
22) Memberikan pertolongan persalinan abnormal : letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, post term dan pre term,
23) Melakukan pengeluaran, plasenta secara manual,
24) Mengelola perdarahan post partum,
25) Memindahkan ibu untuk tindakan tambahan/kegawatdaruratan dengan tepat waktu sesuai indikasi,
26) Memberikan lingkungan yang aman dengan meningkatkan hubungan/ikatan tali kasih ibu dan bayi baru baru lahir dengan inisiasi dini,
27) Memfasilitasi ibu untuk menyusui sesegera mungkin dan mendukung ASI eksklusif,
28) Mendokumentasikan temuan-temuan yang penting dan intervensi yang dilakukan.
d. Keterampilan tambahan
1) Menolong kelahiran presentasi muka denga penempatan dan gerakan tangan yang tepat,
2) Memberikan suntikan anestesi lokal jika diperlukan,
3) Melakukan ekstraksi forcep rendah dan vacum jika diperlukan sesuai kewenangan,
4) Mengidentifikasi dan mengelola malpresentasi, distosia bahu, gawat janin dan kematian janin dalam kandungan (IUFD) dengan tepat,
5) Mengidentifikasi dan mengelola tali pusat menumbung,
6) Mengidentifikasi dan menjahit robekan serviks,
7) Membuat resep dan atau memberikan obat-obatan untuk mengurangi nyeri jika diperlukan sesuai kewenangan,
8) Memberikan oksitosin dengan tepat untuk induksi dan akselerasi persalinan dan penanganan perdarahan post partum.


5. Asuhan pada ibu nifas dan menyusui
Kompetensi ke 5 : Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
a. Pengetahuan dasar
1) Fisiologis nifas
2) Proses involusi dan penyembuhan sesudah persalinan/abortus
3) Proses laktasi/menyusui dan teknik menyusui yang benar serta penyimpangan yang lazim terjadi termasuk pembengkakan payudara, abses, mastitis, puting susu lecet, puting susu masuk
4) Nutrisi ibu nifas, kebutuhan istirahat, aktifitas dan kebutuhan fisiologis lainnya seperti pengosongan kandung kemih
5) Kebutuhan nutrisi bayi baru lahir
6) Adaptasi psikologis ibu sesudah bersalin dan abortus
7) Bonding dan attachment orang tua dan bayi baru lahir untuk menciptakan hubungan positif
8) Indikator subinvolusi misalnya perdarahan yang terus menerus, infeksi
9) Indikator masalah-masalah laktasi
10) Tanda dan gejala yang mengancam kehidupan misalnya perdarahan pervaginam menetap, sisa plasenta, renjatan (shok) dan pre eklamsia post partum
11) Indikator pada komplikasi tertentu dalam periode post partum seperti anemia kronis, hematoma vulva, retensi urine dan incontinentia alvi
12) Kebutuhan asuhan dan konseling selama dan sesudah abortus
13) Tanda dan gejala komplikasi abortus
b. Keterampilan dasar
1) Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan yang terfokus termasuk keterangan rinci tentang kehamilan, persalinan dan kelahiran
2) Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus pada ibu
3) Pengkajian involusi uterus serta penyembuhan perlukaan/luka jahitan
4) Merumuskan diagnosa masa nifas
5) Menyusun perencanaan
6) Memulai dan mendukung pemberian ASI eksklusif
7) Melaksanakan pendidikan kesehatan pada ibu meliputi perawatan diri sendiri, istirahat, nutrisi dan asuhan bayi baru lahir
8) Mengidentifikasi hematoma vulva dan melaksanakan rujukan bilamana perlu
9) Mengidentifikasi infeksi pada ibu, mengobati sesuai kewenangan atau merujuk untuk tindakan yang sesuai
10) Penatalaksanaan ibu post partum abnormal : sisa plasenta, renjatan dan infeksi ringan
11) Melakukan konseling pada ibu tentang seksualitas dan KB pasca persalinan
12) Melakukan konseling dan memberi dukungan untuk wanita pasca aborsi
13) Melakukan kolaborasi atau rujukan pada komplikasi tertentu
14) Memberikan antibiotika yang sesuai
15) Mencatat dan mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan
c. Keterampilan tambahan
Melakukan insisi pada hematoma vulva
6. Asuhan pada bayi baru lahir
Kompetensi ke 6 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komprehensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
a. Pengetahuan dasar
1) Adaptasi bayi baru lahir terhadap kehidupan di luar uterus
2) Kebutuhan dasar bayi baru lahir : kebersihan jalan nafas, perawatan tali pusat, kehamgatan, nutrisi bonding attachment
3) Indikator pengkajian bayi baru lahir misalnya nilai APGAR
4) Penampilan dan perilaku bayi baru lahir
5) Tumbuh kembang yang mormal pada bayi baru lahir sampai usia 1 bulan
6) Masalah yang lazim terjadi pada bayi baru lahir normal spt caput, molding, mongolian spot, hemangioma
7) Komplikasi yang lazim terjadi pada bayi baru lahir normal spt : hypoglikemi, hypotermi, dehidrasi, diare dan infeksi, ikterus
8) Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada BBL sampai 1 bulan
9) Keuntungan dan resiko imunisasi pada bayi
10) Pertumbuhan dan perkembangan bayi premature
11) Komplikasi tertentu pada BBL seperti : trauma intra cranial, fraktur clavikula, kematian mendadak dan hematoma
b. Pengetahuan tambahan
Sunat dan tindik pada bayi perempuan
c. Keterampilan dasar
1) Membersihkan jalan nafas dan memelihara kelancaran pernafasan
2) Menjaga kehangatan dan menghindari panas yang berlebihan
3) Menilai segera BBL seperti APGAR
4) Membersihkan badan bayi dan memberikan memberikan identitas
5) Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus pada BBL dan secaraeening untuk menemukan adanya tanda kelainan-kelainan pada BBL yang tidak memungkinkan untuk hidup
6) Mengatur posisi bayi pada waktu menyusu
7) Memberikan imunisasi pada bayi
8) Mengajarkan pada orang tua tentang tanda-tanda bahaya dan kapan harus membawa bayi untuk minta pertolongan medik
9) Melakukan tindakan pertolongan kegawatdaruratan pada BBL seperti : kesulitan bernafas/asfiksia, hypotermi, hypoglikemi
10) Memindahkan secara aman BBL ke fasilitas kegawatdaruratan apabila dimungkinkan
11) Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan
d. Keterampilan tambahan
1) Melakukan penilaian masa gestasi
2) Mengajarkan pada orang tua tentang pertumbuhan dan perkembangan bayi yang normal dan asuhannya
3) Membantu orang tua dan keluarga untuk memperoleh sumber daya yang tersedia di masyarakat
4) Memberi dukungan pada orang tua selama masaberduka cita yang sebagai akibat bayi dengan cacat bawaan, keguguran dan kematian bayi
5) Memberi dukungan pada orang tua selama bayinya dalam perjalanan rujukan diakibatkan ke fasilitas perawatan kegawatdaruratan
6) Memberikan dukungan pada orang tua dengan kelahiran ganda
7) Melakukan sunat dan tindik pada bayi perempuan
7. Asuhan pada bayi dan balita
Kompetensi ke 7 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komprehensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan-5 tahun).
a. Pengetahuan dasar
1) Keadaan kesehatan bayi dan balita di Indonesia meliputi: angka kesakitan, angka kematian, penyebab kesakitan dan kematian
2) Peran dan tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan bayi dan anak
3) Pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak normal serta factor-faktor yang mempengaruhinya
4) Kebutuhan fisik dan psikososial anak
5) Prinsip dan standar nutrisi pada bayi dan anak
6) Prinsip-prinsip komunikasi pada bayi dan anak
7) Prinsip keselamatan untuk bayi dan anak
8) Upaya pencegahan penyakit pada bayi dan anak misalnya pemberian imunisasi
9) Masalah-masalah yang lazim terjadi pada bayi normal spt gumoh/regurgitasi, diaperash dll serta penatalaksanaannya
10) Penyakit-penyakit yang sering terjadi pada bayi dan anak
11) Penyimpangan tumbuh kembang bayi dan anak serta penatalaksanaannya
12) Bahaya-bahaya yang sering terjadi pada bayi dan anak di dalam dan di luar rumah serta upaya pencegahannya
13) Kegawatdaruratan pada bayi dan anak serta penatalaksaannya
b. Keterampilan dasar
1) Melaksanakan pemantauan dan menstimulasi tumbuh kembang bayi dan anak
2) Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pencegahan bahaya-bahaya pada bayi dan anak sesuai dengan usia
3) Melaksanakan pemberian imunisasi pada bayi dan anak
4) Mengumpulkan data tentang riwayat kesh pada bayi dan anak yang terfokus pada gejala
5) Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus
6) Mengidentifikasi penyakit berdasarkan data dan pemeriksaan fisik
7) Melakukan pengobatan sesuai kewenangan, kolaborasi/ merujuk dengan cepat dan tepat sesuai dengan keadaan bayi dan anak
8) Menjelaskan pada orang tua tentang tindakan yang dilakukan
9) Melakukan pemeriksaan secara berkala pada bayi sesuai standar yang berlaku
10) Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pemeliharaan bayi dan anak
11) Melaksanakan penilaian status nutrisi pada bayi dan anak
12) Melaksanakan tindakan, kolaborasi/merujuk secara cepat sesuai keadaan bayi dan anak yang mengalami cidera dan kecelakaan
13) Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan
8. Asuhan pada kebidanan komunitas
Kompetensi ke 8 : Bidan merupakan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
a. Pengetahuan dasar
1) Konsep dan sasaran kebidanan komunitas
2) Masalah kebidanan komunitas
3) Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok, dan masyarakat
4) Strategi pelayanan kebidanan komunitas
5) Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas
6) Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat
7) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak
8) Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak
b. Pengetahuan tambahan
1) Kepemimpinan untuk semua
2) Pemasaran sosial
3) Peran Serta Masyarakat (PSM)
4) Audit Maternal Perinatal
5) Perilaku kesehatan masyarakat
6) Program-program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Motherhood dan Gerakan Sayang Ibu)
7) Paradigma sehat 2015
c. Keterampilan dasar
1) Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat
2) Mengidentifikasi ststus kesehatan ibu dan anak
3) Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes
4) Mengelola pondok bersalin desa (POLINDES)
5) Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas, laktasi, bayi dan balita
6) Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak
7) Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan
8) Melaksanakan pencatatan dan pelaporan
d. Keterampilan tambahan
1) Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA
2) Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi
3) Mengelola dan memberikan obat- obatan sesuai dengan kewenangannya
4) Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna
9. Asuhan pada ibu/wanita dengan gangguan reproduksi
Kompetensi ke 9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
a. Pengetahuan dasar
1) Penyuluhan kesehatan mengenai kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), HIV/AIDS
2) Tanda dan gejala infeksi saluran kemih serta penyakit menular seksual
3) Tanda, gejala dan penatalaksanaan pada kelainan ginekologi meliputi : keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid
b. Pengetahuan tambahan
1) Mikroskop dan penggunaannya
2) Teknik pengambilan dan pengiriman sediaan PAP SMEAR
c. Keterampilan dasar
1) Mengidentifikasi gangguan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi
2) Melaksanakan pertolongan pertama pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi
3) Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara cepat dan tepat pada wanita/ ibu dengan gangguan sistem reproduksi
4) Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada kelainan ginekologi meliputi : keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid
5) Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan
d. Keterampilan tambahan
1) Mempersiapkan wanita menjelang klimakterium
2) Memberikan pengobatanpada perdarahan abnormal dan abortus spontan (bila belum sempurna)
3) Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara tepat pada wanita/ ibu dengan gangguan sistem reproduksi
4) Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan sistem reproduksi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid
5) Menggunakan mikroskop untuk pemeriksaan hapusan vagina
6) Mengambil dan proses pengiriman sediaan PAP SMEAR



D. Model Asuhan Kebidanan

E. Manfaat Paradigma Dikaitkan Dengan Asuhan Kebidanan
Fokus utama asuhan persalinan normal telah mengalami pergeseran paradigma. Dahulu fokus utamanya adalah menunggu dan menangani komplikasi namun sekarang fokus utamanya adalah mencegah terjadinya komplikasi selama persalinan dan setelah bayi lahir sehingga akan mengurangi kesakitan dan kematian ibu serta bayi baru lahir.
Contoh Pergeseran Paradigma Asuhan Persalinan Normal, Yaitu :
1. Upaya preventif terhadap perdarahan pasca persalinan berupa:
a. Manipulasi seminimal mungkin
b. Penatalaksanaan aktif kala III
c. Mengamati dan melihat kontraksi uterus pasca persalinan
2. Menjadikan laserasi/episiotomi sebagai tindakan tidak rutin
Dengan paradigma pencegahan, episiotomi tidak merupakan tindakan rutin karena dengan perasat khusus, penolong persalinan dapat mengatur ekspulsi kepala, bahu, dan seluruh tubuh bayi tanpa laserasi atau hanya terjadi robekan minimal pada perinium
3. Mencegah partus lama
Upaya mencegah partus lama berupa :
a. Menggunakan partograf untuk memantau kondisi ibu dan janinnya serta kemajuan proses persalinan.
b. Mengharapkan dukungan suami dan kerabat ibu
4. Mencegah asfiksia bayi baru lahir
Upaya mencegah asfiksia bayi baru lahir secara berurutan,yaitu :
a. Membersihkan mulut dan jalan napas sesaat setelah ekspulsi kepala.
b. Menghisap lendir secara benar.
c. Segera mengeringkan dan menghangatkan tubuh bayi
Perubahan paradigma menunggu terjadinya dan menangani komplikasi menjadi pencegahan terjadinya komplikasi diakui dapat membawa perbaikan kesehatan kaum ibu di Indonesia.
Penyesuaian ini sangat penting dalam upaya menurunkan anka kematian ibu dan bayi baru lahir, krn sebagian besar persalinan di indonesia masih terjadi di tingkat pelayanan kesehatan primer di mana tingkat keterampilan dan pengetahuan petugas kesehatan di fasilitas pelayanan tersebut masih belum memadai.
Deteksi dini dan pencegahan komplikasi dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu serta bayi baru lahir. Jika semua tenaga penolong persalinan dilatih agar mampu untuk mencegah/deteksi dini komplikasi yang mungkin terjadi, menerapkan asuhan persalinan secara tepat guna dan tepat waktu, baik sebelum/saat masalah terjadi, dan segera melakukan rujukan saat kondisi ibu masih optimal, maka para ibu dan BBL akan terhindar dari ancaman kesakitan dan kematian. 
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI


A. Profesi Bidan
Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya. Pelayanan kebidanan berada dimana-mana dan kapan saja selama ada proses reproduksi manusia.
Ada beberapa pengertian tentang bidan. Dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa bidan adalah profesi yang khusus, dinyatakan suatu pengertian bahwa bidan adalah orang pertama yang melakukan penyelamat kelahiran sehingga ibu dan bayinya lahir dengan selamat. Tugas yang diemban oleh bidan, berguna untuk kesejahteraan manusia. Dengan demikian pengertian masyarakat, ada kelahiran pasti ada bidan.
Bidan juga dinamakan midwife atau pendamping isteri. Kata bidan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Wirdhan yang artinya wanita bijaksana, namun ada pula yang mengatakan kebidanan diakui dan mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktek bidan.
Pelayanan kebidanan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diberikan kepada ibu dalam kurun waktu masa reproduksi dan bayi baru lahir.
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat
2. Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan yang ditujukan untuk maksud profesi yang bersangkutan
3. Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah
4. Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang berlaku
5. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya
6. Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan
7. Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya

B. Profesionalisme
1. Arti dan ciri jabatan profesional
Seseorang pekerja profesional dalam bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, biarpun keterampilan atau kecakapan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
Seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta memperkembangkan mutu karyanya (T. Raka Joni, 1980).
CV Good menjelaskan bahwa jenis pekerjaan profesional memiliki ciri-ciri tertentu yaitu : memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan pra jabatan yang relevan), kecakapan seorang pekerja profesional dituntut memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (organisasi profesional, konsorsium dan pemerintah) dan jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat dan atau negara.
Berdasarkan pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa bidan tergolong jabatan profesional karena memenuhi ketiga macam persyaratan diatas. Secara lebih rinci jabatan profesional adalah sebagai berikut :
a. Bagi pelakunya secara nyata (de facto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialisasi)
b. Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekadar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap. Jabatan profesional menuntut pendidikan jua. Jabatan yang terprogram secara relevan serta berbobot terselenggara secara efektif, efisien dan tolok ukur evaluatifnya
c. Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karnyanya. Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi
d. Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial profesional tersebut
Jabatan profesional bidan dapat ditinjau dari 2 aspek yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara. Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional dan wajar bila bidan mendapatkan tunjangan fungsional.
2. Bidan adalah jabatan profesional
a. Persyaratan jabatan profesional
Persyaratan dari bidan sebagai jabatan profesional harus dimiliki oleh seorang bidan. Persyaratan tersebut adalah :
1) Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2) Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional
3) Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat
4) Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah
5) Mempunyai peran dan fungsi yang jelas
6) Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
7) Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
8) Memiliki kode etik bidan
9) Memiliki etika kebidanan
10) Memiliki standar pelayanan
11) Memiliki standar praktek
12) Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan
13) Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
b. Peran bidan profesional adalah sebagai berikut :
1) Pelaksana
2) Pengelola
3) Pendidik
4) Peneliti
c. Pelayanan profesional adalah sebagai berikut :
1) Berlandaskan sikap dan kemampuan profesional
2) Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
3) Serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi
4) Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
d. Perilaku profesional adalah sebagai berikut :
1) Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan yang tinggi
2) Bermoral tinggi
3) Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
4) Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesinya
5) Tidak memberikan janji yang berlebihan
6) Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial
7) Memegang teguh etika profesi
8) Mengenal batas-batas kemampuan
9) Menyadari dan mengenal ketentuan hukum yang membatasi geraknya dan kewenangannya


SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN


Keberadaan Bidan di Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya. Pelayanan kebidanan berada dimana-mana dan kapan aja selama ada proses reproduksi manusia.
Pada saat ini, pengertian bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan yang diakui dan mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktek kebidanan.
Pelayanan kebidanan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diberikan kepada ibu dala kurun waktu masa reprodusi dan bayi baru lahir.
Dan untuk menjaga kualitas dan kelangsungan pelayanan kebidanan sangat perlu sekali untuk diberikan system penghargaaan bagi bidan itu baik reward maupun sanksi. (Pengurus Pusat IBI.1999)

A. Reward
Reward berarti ganjaran, upah, hadiah, jadi reward dapat diartikan adalah system penghargaan bagi bidan berupa ganjaran, upah maupun hadiah dari hasil pelayanan kebidanan yang telah diberikan.
Sesuai dengan cirri-ciri dari profesi bidan sebagai berikut:
1. Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat
2. Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan yang ditujukan untuk aksud profesi yang bersangkutan
3. Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah
4. Anggota-anggootanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang berlaku
5. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
6. Anggota-anggotanya wajr menerima imbalan jasa atas pelayanan yng diberikan
7. Memilki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakayt oleh anggotanya.
Dan sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan perlu dibahas bahwa bidan tergolong jabatan professional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkanjabatan fungsional adalah jabatan yag ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara. Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat jabatan fungsional juga berorientasi kalitatif. Dalm konteks inilah jbatan bidanadalah jabatan fungsional dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan fungsional.
Semisal bidan yang menjadi kepala ruangan di ruang bersalin sebuah Rumah sakit akan mempunyai dua tunjangan. Selain tunjangan structural dari jabatan yang dipegangnya, juga tunjangan fungsional dari profesinya sebagai bidan yang melayani masyarakat.
Jenis-jenis Reward yang selama ini telah diberikan kepada bidan antara lain:
1. Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
a. Bidan Teladan
Diberikan kepada bidan yang berprestasi dan mampu memberikan pelayanan kesehatan prima
b. Bidan Delima
Diberikan kepada bidan praktek swasta yang mempunya standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap dan memiliki hak paten. Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan criteria, system dan prose baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan
2. Pemerintah
a. Bidan Teladan
Diberikan kepada tenaga kesehatan (bidan) yang berhasil melakukan paya sebagai Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan lewat penggerakan lintas sector, pemantauan dan pelaporan. Penghargaan bagi para tenagan kesehatan berupa undangan ke Jakarta mengikuti acara kenegaraan seperti enghadiri Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan DPR- RI, Pidato Kenegaraaan Presiden di Gedung DPR RI, Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Peringantan Detik-Detik Proklamasi dan ramah tamah dengan Presiden bersama para teladan di bidang lain
b. Bintang Jasa Nararya
Diberikan oleh Presiden RI kepada bidan yang telah berjasa terhadap Negara dan bangsa Indonesia. Tokoh bidan yang pernah dianugerahkan Bintang Jasa Nararya adalah Ibu Rabimar Juzar Bur ( Ketua IBI periode 1974-1978,1978-1982,1988-1993) yang berjasa mengupayakan lahirnya UU No. 23 tahun 1992
3. Swasta
Damandiri Award diberikan untuk kategori Bidan terbaik. Diberikan kepada Bidan yang telah berpraktik secara mandiri dan memiliki pengabdian yang tinggi kepada masyarakat yang diwujudkan dalam menyukseskan program keluarga berencana.



B. Sanksi
Derasnya arus globalissi yang semakin mempengaruhi kehidupan social masyarakat dunia juga mempengaruhi munculnya masalah atau penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi atau ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik pada nilai.
Sanksi artinya imbalan negative, berupa pembebanan atau penderitaaan yang ditentukan dalam hukum.
Jadi Sanksi dapat diartikan adalah system penghargaan bagi bidan yang berupa imbalan negative atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh bidan terhadap tugas profesinya.
Menurut BIG (Wet Op de Beroepen in de Individue Gezondheidszorg), tenaga profesi (termasuk bidan) yang namanya tercantum dalam register harus menaati ketentuan yang telah ditetapkan BIG dalam menjalankan praktek profesinya. Kelalaian atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut dikenakan sanksi, berupa dimana ketentuan tersebut di bawah dapat diterima untuk peradilan tenaga bidan di Indonesia, sebagai berikut :
1. Peringatan
2. Teguran
3. Denda
4. Mencoret namanya untuk sementara dari daftar register (paling lama 1 tahun)
5. Dilarang untuk melakukan sebagian wewenangnya yang tercantum dalam register
6. Dicoret sama sekali namnya dari daftar register

Mereka yang dapat mengajukan pengaduan adalah:
1. Yang berkepentingan sendiri
2. Atasan yang langsung membawahi tenaga yang bersangkutan
3. Dinas Kesehatan setempat

Tindakan tenaga bidan yg dapat diadukan adalah antara lain :
1. Tindakan bidan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesi bidan
2. Kelalaian/tindakan yang dapat menimbulkan kerugian yang berat terhadap klien/pasien
3. Ketidak mampuan yang mencolok
4. Ketidak mampuan dalam melakukan tugasnya karena cacat jasmani, rohani atau usia sudah tterlalu lanjut
5. Tenaga bidan yang menyalahgunakan (untuk kepentingan sendiri) obat-obatan, minuman, alcohol
6. Melakukan/tidak melakukan sesuatu yang bertentangan/yang menjadi kewajiban dari tugas yang seharusnya dilakukan terhadap seseorang yang :
a. Karena keadaan kesehatannya telah meminta pertolongannya
b. Berada dalam keadaaan gawat darurat dan memerlukan bantuan

C. Hukum yang Mengatur Tentang Sanksi Bagi Bidan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

Bagian Kedua : Kesehatan keluarga
Pasal 15
(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinya, dapat dilakukan tindakan tersebut
(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) satu hanya dapat dilakukan :
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya
d. Pada sarana kesehatan tertentu
(3) ………………………………………………………….

Bagian Kedua : Tenaga Kesehatan
Pasal 54
(1) Terhadap tenaga kesehatan yang melakuakn atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin
(2) Penentuan ada tidaknya kesalahan dan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh majelis disiplin tenaga kesehatan
(3) …………………………………………………………………….

Pasal 55
(1) Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan
(2) Ganti rugi sebagaimana diamksud dalm ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku



Bagian Kedua : Pengawasan

Pasal 77
Pemerintah berwenang mengambil tindakan administrative terhadap tenaga kesehatan dan atau sarana kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang

Bab X : Ketentuan Pidana
Pasal 80
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan segaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) …………………………
(3) ………………………..
(4) ………………………..

Pasal 86
Dalam Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undangini dapat ditetapkan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)

2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan

Bab II: Pelaporan dan Registrasi
Pasal 6
(1) Bidan lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk pemerintah
(3) Bidan yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpiinan sarana pendidikan
(4) Untuk melakukan adaptasi bidan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
(5) ………………………..
(6) ………………………..
(7) …………………………

Pasal 7
(1) SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbarui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB
(2) …………………………………………
Bab IV: Perizinan
Pasal 9
(1) Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB
(2) Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan

Bab V: Praktik Bidan
Pasal 25
(1) Bidan dalam menjalankan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang diberika, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi
(2) Di samping ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bidan dalam melaksanakan praktik sesuai dengan kewenangannya harus :
a. menghormati hak pasien
b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
c. menyimpan rahasia sesuai denagn peraturan perundangan-undangan yang berlaku
d. memberikan informasi tentang pelayanan yang akan diberikan
e. meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
f. melakukan catatan medik (medical record) denagn baik

Bab VIII : Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 32
Pimpinan sarana kesehatan wajib melaporkan bidan yang melakukan praktik dan yang berhenti melakukan praktik pada sarana kesehatannya kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi

Bab IX: Sanksi
Pasal 42
Bidan yang dengan sengaja:
a. Melakukan praktik kebidanan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan / atau pasal 7
b. Melakukan praktik kebidanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalampasal 9
c. Melakukan praktik kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dan ayat (2):
Dipidana sesuai ketentuan pasal 35 Peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan

Pasal 43
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan bidan sebagaiman dimaksud dalam pasal 32 dan atau memperkerjakan bidan yang tidak mempunyai izin praktik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 35 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan

Pasal 44
(1) Dengan tidak mengurangi sanksi sebagimana dimaksud dalam pasal 42 bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam keputusan ini dapat dikenakan tindakan disisplin teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin
(2) Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Bab III: Persyaratan

Pasal 4
(1) Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan mendapatkan ijin dari menteri
(2) …………………………
(3) …………………………

Pasal 5
(1) Selain ijin sebagiman dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi
(2) ……………………………..

Bab V: Standar Profesi dan Perlindungan Hukum
Bagian Kesatu : Standar Profesi

Pasal 21
(1) Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk :
a. Menghormati hak pasien
b. Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehtan pribadi pasien
c. Memberikan inforamasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan
d. Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan
e. Membuat dan memelihara rekam medis

Bab X: Ketentuan Pidana
Pasal 35
Berdasarkan ketentuan pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, barang siapa dengan sengaja:
a. Melakukan upayakesehtan tanpa ijin sebagai man dimaksud dalam pasal ayat (1)
b. Melakukan upaya kesehatan tanpa melakuakn adaptasi sebagimana dimaksud dalm pasal 5 ayat (1)
c. Melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1).
d. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1); dipidana paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Bab XIII : Sanksi
Pasal 62
(1) ……………………….
(2) ……………………….
(3) Terhadap pelanggaran yang diakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa :
a. Perampasan barang tertentu
b. Pengumuman keputusan hakim
c. Pembayaran ganti rugi
d. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen
e. Kewajiban penarikan barang dari peredaran atau
f. Pencabutan izin usaha

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Bab XIX : Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa
Pasal 338
Barangsiapa sngaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidan penjara paling lam 15 tahun

Pasal 344
Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lam 12 tahun

Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan/mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun

Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan/mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinnya wanita tsb, dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun

Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan/mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya diancam dengan padana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tsb, dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun

Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tsb pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu ditambah sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

6. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 Tentang Registrasi Dan Praktik Bidan pada bab IX terkait mengenai sanksi dijelaskan bahwa :

Pasal 42

Bidan yang dengan sengaja :
a. Melakukan praktik kebidanan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan/atau;
b. Melakukukan praktek kebidanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 9;
c. Melakukan praktik kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) ayat (2); dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

Pasal 43

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai izin praktik, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.

Pasal 44

(1) Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dapat dikenakan tindakan disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
(2) Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana




PRINSIP PENGEMBANGAN KARIR BIDAN


A. Pendahuluan
Pengembangan karir merupakan kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi seorang pegawai negri pada suatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam organisasinya. Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karir struktural. Pada saat ini pengembangan karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional bagi bidan, serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya. Fungsi bidan nantinya dapat sebagai pelaksana, pendidik, peneliti, bidan koordinator dan bidan penyelia. Sedangkan karir bidan dalam jabatan struktural tergantung dimana bidan bertugas apakah dirumah sakit, puskesmas, bidan didesa atau instansi swasta. Karir tersebut dapat dicapai oleh bidan ditiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan, kesempatan, dan kebijakan yang ada.

B. Prinsip Pengembangan Pendidikan Dan Karir Bidan
1. Pendidikan Lanjutan
Pendidikan Berkelanjutan adalah Suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal.
Dalam mengantisipasi tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin bermutu terhadap pelayanan kebidanan, perubahan-perubahan yang cepat dalam pemerintahan maupun dalam masyarakat dan perkembangan IPTEK serta persaingan yang ketat di era global ini diperlukan tenaga kesehatan khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik tingkat pengetahuan, ketrampilan dan sikap profesionalisme.
Pengembangan pendidikan kebidanan seyogyanya dirancang secara berkesinambungan, berjenjang dan berlanjut sesuai dengan prinsip belajar seumur hidup bagi bidan yang mengabdi ditengah-tengah masyarakat. Pendidikan yang berkelanjutan ini bertujuan untuk mempertahankan profesionalisme bidan baik melalui pendidikan formal, maupun pendidikan non formal. Namun IBI dan pemerintah menghadapi berbagai kendala untuk memulai penyelenggaraan program pendidikan tersebut.
Pendidikan formal yang telah dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah program D III dan D IV Kebidanan. Pemerintah telah berupaya untuk menyediakan dana bagi bidan di sektor pemerintah melalui pengiriman tugas belajar keluar negeri. Di samping itu IBI mengupayakan adanya badan – badan swasta dalam dan luar negeri khusus untuk program jangka pendek. Selain itu IBI tetap mendorong anggotanya untuk meningkatkan pendidikan melalui kerjasama dengan universitas di dalam negeri.
Skema pola pengembangan pendidikan kebidanan :















Gambar 1. Pola Pengembangan Pendidikan Bidan
2. Tujuan diadakan pendidikan berkelanjutan
Pendidikan berkelanjutan bertujuan dan bermanfaat untuk institusi pelayanan, bidan itu sendiri, konsumen/masyarakat yang menerma jasa yang diberikan oleh bidan atau institusi pelayanan. Pendidikan berkelanjutan dilaksanakan untuk pemenuhan standar performance bidan yang telah ditentukan.
Tujuan pendidikan berkelanjutan bidan adalah :
a. Pemenuhan standar
Yaitu standar kemampuan yang telah ditentukan oleh konsil kebidanan untuk dilakukan registrasi/heregistrasi untuk mendapatkan praktek bidan.
b. Meningkatkan produktivitas kerja
Produktivitas kerja bidan akan meningkat, kualitas dan luantitasnya akan semakin baik, karena teknical skill bidan akan meningkat.
c. Meningkatkan pemahaman terhadap etika profesi
Dengan meningkatkan pemahaman terhadap etika profesi bidan akan memberikan palayanan sesuai dengan keahlian dan keterampilannya.
d. Meningkatkan karier
Peningkatan karier semakin besar, karena keahlian keterampilan dan prestasi kerjanya semakin meningkat.
e. Meningkatkan kepemimpinan
Kepemimpinan bidan sebagai seorang manajer akan lebih baik, melalui peningkatan hubungan antar manusia, motivasi kearah kerjasama vertikal dan horizontal serta semakin cakap dalam pengambilan keputusan.
f. Meningkatkan kepuasan konsumen
Dengan lebih baiknya mutu pelayanan bidan, kepuasan konsumen akan meningkat.
3. Job Fungsional
Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan Kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban hak serta wewenang pegawai negri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit.
Jenis jabatan fungsional dibidang kesehatan :

a. Dokter
b. Dokter gigi
c. Perawat
d. Bidan
e. Apoteker
f. Asisten apoteker
g. Pengawas farmasi makanan dan minuman
h. Pranata laboratorium
i. Entomolog
j. S3 Kebidanan
k. S2 Kebidanan
l. S1 Kebidanan
m. SLTA
n. Bidan bukan D III kebidanan
o. D III kebidanan
p. D IV bidan pendidik (sementara)
q. Epidemiolog
r. Sanitarian
s. Penyuluhan kesehatan masyarakat
t. Perawat gigi
u. Administrator kesehatan
v. Nutrisionis

4. Prinsip Pengembangan Karir Bidan Dikaitkan Dengan Peran, Fungsi Dan Tanggung Jawab Bidan
a. Peran, fungsi bidan dalam pelayanan kebidanan adalah sabagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.
1) Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan melaksanakannya sebgai tugas mandiri, kolaborasi/kerjasama dan ketergantungan.
a) Tugas Mandiri :
(1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
(2) Memberikan pelayanan pada anak dan wanita pra nikah dengan melibatkan klien
(3) Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
(4) Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien/keluarga.
(5) Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
(6) Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga
(7) Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana
(8) Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause
(9) Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga
b) Tugas Kolaborasi
(1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
(2) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
(3) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
(4) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga
(5) Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
(6) Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi atau kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
c) Tugas Ketergantungan/Merujuk
(1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga
(2) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan
(3) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
(4) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
(5) Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
(6) Memberikan asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien/keluarga
2) Sebagai Pengelola
a) Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/klien.
(1) Bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan dan mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
(2) Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian dengan mayarakat.
(3) Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB sesuai dengan program.
(4) Mengkoordinir, mengawasi dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB
(5) Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
(6) Mengerakkan, mengembangkan kemampuan masyarakat dan memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yag ada.
(7) Mempertahankan, meningkatkan mutu dan kegiatan-kegiatan dalam kelompok profesi.
(8) Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
b) Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
(1) Bekerjasama dengan puskesmas, institusi sebagai anggota tim dalam memberikan asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut.
(2) Membina hubungan baik dengan dukun, kader kesehatan/PLKB dan masyarakat
(3) Memberikan pelatihan, membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
(4) Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
(5) Membina kegiatan – kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan.
3) Sebagai Pendidik
a) Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana.
(1) Bersama klien pengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana.
(2) Bersama klien pihak terkait menyusun rencana penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
(3) Menyiapkan alat dan bahan penddikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
(4) Melaksanankan program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan rencana jangka pendek dan jangka panjang melibatkan unsur-unsur yang terkait termasuk masyarakat.
(5) Bersama klien mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan masyarakat dan menggunakannya untuk memperbaiki dan meningkatkan program dimasa yang akan datang.
(6) Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan masyarakat secara lengkap dan sistematis.
b) Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya.
(1) Mengkaji kebutuhan latihan dan bimbingan kader, dukun dan siswa
(2) Menyusun rencana latihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian
(3) Menyiapkan alat, dan bahan untuk keperluan latihan bimbingan peserta latih sesuai dengan rencana yang telah disusun
(4) Melaksanakan pelatihan dukun dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait
(5) Membimbing siswa bidan dalam lingkup kerjanya
(6) Menilai hasil latihan dan bimbingan yang telah diberikan
(7) Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan
(8) Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan dan bimbingan secara sistematis dan lengkap.
4) Sebagai Peneliti
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok.
a) Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan
b) Menyusun rencana kerja pelatihan
c) Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana
d) Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
e) Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
f) Memanfaatkan hasil investigasi untuk mningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
b. Tanggung jawab bidan :
1) Konseling
a) Remaja putri
b) Pranikah
c) Prahamil
d) Ibu hamil
e) Ibu bersalin
f) Ibu nifas
g) Klimakterium
h) Menopause
2) Pelayanan kebidanan normal
a) Hamil
b) Bersalin
c) Nifas
d) Pemeriksaan fisik
e) Senam hamil
f) Pengendalian anemia
g) Amniotoni

h) Uterotonika
i) ASI eksklusif
3) Pelayanan kebidanan abnormal
a) Hamil : abortus imminens.hiperemisis tingkat I , pre eklamsi, anemia, suntikan penyulit
b) Persalinan : Letak sungsang, KPADA tanpa infeksi, HPP, laserasi, dan distosia
c) Pertolongan nifas abnormal: Retensio plasenta, renjatdan infeksi, plasenta manual, jaringan konsepsi,kompresi bimanual, uterotonik kala III dan IV
d) Ginekologi : Keputihan, penundaan haid, rujuk
4) Pelayanan kebidanan pada anak
a) Intranatal
b) Hipotermi
c) Kontak dini
d) ASI eksklusif
e) Perawatan tali pusat
f) Resusitasi pada bayi asfiksia
g) Minum sonde dan pipet
h) Tsimulasi tumbuh kembang
i) Imunisasi lengkap
j) Pengobatan ringan pada penyakit ringan
5) Pelayanan KB
a) Penanganan efek samping
b) Pemberian alat kontrasepsi sesuai pilihan
c) Suntik pil
d) Pasang AKBK
e) Lepas AKBK tanpa penyulit
f) Penyuluhan IMS dan narkoba
6) Pelayanan kesehatan masyarakat
a) Pembinaan peran serta
b) Pelayanan kebidanan komunitas
c) Deteksi dini
d) Deteksi dini, pertolongan I rujuk, IMS, narkoba (NAFZA)
e) Pertolongan I narkoba





C. Kesimpulan
1. Prinsip Pengembangan Pendidikan Dan Karir Bidan
a. Pendidikan Lanjutan
Pendidikan Berkelanjutan adalah Suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal.Pendidikan formal yang telah dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah program D III dan D IV Kebidanan.Sedangkan pendidikan non formal didapat melalui pelatihan, seminar dll.
b. Job fungsional
Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban hak serta wewenang pegawai negri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit.
c. Prinsip Pengembangan Karir Bidan Dikaitkan Dengan Peran, Fungsi, Dan Tanggung Jawab Bidan
1) Peran, fungsi bidan dalam pelayanan kebidanan adalah sabagai :
a) pelaksana
b) pengelola
c) pendidik
d) peneliti
2) Tanggung jawab bidan
a) Konseling
b) Pelayanan kebidanan normal
c) Pelayanan kebidanan abnormal
d) Pelayanan kebidanan pada anak
e) Pelayanan KB
f) Pelayanan kesehatan masyarakat

D. Evaluasi
1. Suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/pelayanan merupakan pengertian dari:
a. Pendidikan formal
b. Pendidikan non formal
c. Pendidikan lanjutan
d. Pendidikan kebidanan
2. Sebuntukan profesi yang bukan termasuk kedalam jabatan fungsional dalam bidang kesehatan :
a. Dosen
b. Dokter
c. Bidan
d. Apoteker
3. Dibawah ini merupakan peran bidan sebagai pendidik yaitu :
a. Membina hubungan baik dengan dukun, kader kesehatan / PLKB dan masyarakat
b. Bersama klien pihak terkait menyusun rencana penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang
c. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan
d. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan
4. Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian dengan mayarakat. Merupakan salah satu peran bidan sebagai :
a. Pendidik
b. Peneliti
c. Pengelola
d. Pelaksana
5. Salah satu tanggung jawab bidan dalam asuhan kebidanan pada anak yaitu : Kecuali
a. ASI eksklusif
b. hipotermi
c. perawatan tali pusat
d. Menopause
6. Pelayanan kebidanan abnornal yang merupakan tanggung jawab bidan dalam kehamilan adalah:
a. Hiperemisis tingkat I
b. Letak sungsang
c. Keputihan,
d. Plasenta manual








E. Referensi
• Sofyan, Mustika dkk. 2004. 50 tahun IBI Bidan Menyongsong Masa Depan . Jakarta : PP IBI. hal : 28- 31
• DepKes RI. 2002. Pola Karir Pegawai Negri Sipil Dijajaran Kesehatan. Jakarta. hal 15-23
• Seminar Nasional Kebidanan. 2005. Bidan Diera Global. Bandung
• Potter dan perry. 2005. Buku Ajar Fundamental Keperawatan Edisi 4. EGC. hal 292-293

Tidak ada komentar:

Posting Komentar